Doa ini berisi meminta rahmat, ampunan, selamat dari dosa. Walaupun haditsnya dhaif, namun secara makna bisa diamalkan.
Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa)
بَابُ الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaan berdoa serta penjelasan beberapa doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Hadits #1493
وعن ابن مسعود – رضي الله عنه – قَالَ : كَانَ من دعاءِ رسُولِ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، والسَّلامَةَ مِنْ كُلِّ إثْمٍ، والغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ ، والفَوْزَ بالجَنَّةِ ، والنَّجَاةَ مِنَ النَّارِ )) . رواه الحاكم أَبُو عبد الله ، وقال : (( حديث صحيح عَلَى شرط مسلمٍ )) .
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu: ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MUUJIBAATI ROHMATIK, WA ‘AZAAIMA MAGH-FIROTIK, WAS-SALAAMAH MIN KULLI ITSM, WAL GHONIIMAH MIN KULLI BIRR, WAL-FAUZA BIN JANNAH, WAN-NAJAAH MINAN-NAAR (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu apa-apa yang dapat mendatangkan rahmat-Mu, kesungguhan mendapatkan ampunan-Mu, keselamatan dari semua dosa, memperoleh semua kebaikan, memperoleh kemenangan dengan masuk surga, dan selamat dari api neraka).” (HR. Al-Hakim Abu ‘Abdillah. Ia mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim) [HR. Al-Hakim, 1:525 dengan sanad wahin, di dalamnya ada Humaid Al-A’raj, ia seorang perawi matruk sebagaimana dikatakan oleh Ad-Daruquthni dan Abu Zur’ah, juga Adz-Dzahabi dan lainnya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini dhaif jiddan. Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2:525-526].
Faedah hadits
Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini dhaif jiddan sehingga tidak perlu dijadikan hujjah (argumen). Cukup hadits sahih saja yang jadi rujukan.
Referensi:
Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
Baca Juga:
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com